Saturday 18 November 2017

TUGAS SOFTSKILL 2 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
 
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)

            Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
  1. Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
  2. Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. 
  3. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. 
  4. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. 
  5. Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai. 
  6. Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan. 
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
            Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 8:
  1. Kawasan hijau pertamanan kota 
  2. Kawasan Hijau hutan kota 
  3. Kawasan hijau rekreasi kota 
  4. Kawasan hijau kegiatan olahraga 
  5. Kawasan hijau pemakaman
  6. Kawasan hijau pertanian 
  7. Kawasan jalur hijau
  8. Kawasan Hijau Perkarangan
UNDANG – UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG UMUM
         Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang. 

Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
UNDANG – UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
 
          Menimbang Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.
Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru.
KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAHNYA DAN RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAHNYA
 
BANGKA TENGAH
Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bakal dikembangkan menjadi kota hijau (green city) oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Selain Kabupaten Bateng, Kota Pangkalpinang juga menjadi target kota hijau di Propinsi Babel. Dipilihnya Bateng sebagai kota hijau ada beberapa pertimbangan aspek. Yakni telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal tersebut mendapat sambutan baik dan optimis dari Pemkab Bateng. Belum lama ini Bupati Bateng Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Disana, secara tegas mengamanatkan 30 persen dari wilayah kota berwujud RTH. "Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," ucapnya.
Saat ini penyediaan RTH tersebut dalam proses pengerjaan di sekitar bundaran Tugu Ikan Koba. Selain itu juga akan dibangun taman dan tempat bermain. “Kita berupaya semaksimal mungkin agar Bateng ini dapat memenuhi 30 persen dari luas wilayah dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Erzaldi.
Sebagai langkah pelaksanaan program kota hijau ini, Bateng diminta untuk membangun taman dan ruang-ruang terbuka hijau pada setiap daerah.
Masih dikatakan Erzaldi, Kota Hijau diharapkan sebagai respon untuk menjawab isu perubahan iklim melalui tindakan adaptasi dan mitigasi. Yang meliputi 8 atribut seperti  green planning and design, green open space (Ketersediaan ruang terbuka hijau), green community, green water, green waste,green energy, green transportation dan green building. “Kita siap untuk menerapkan RTH sesuai aturan 30 persen bahkan kita berencana akan menerapkan diatas amanat undang-undang,” ujarnya. 
            Kepala PU Bateng, Hassan Basri mengatakan sepanjang tepi pantai dari Desa Kurau hingga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba akan dijadikan kawasan Hijau.Untuk mensosialisasikan hal tersebut, pemerintah daerah melakukan imbauan dengan memasang spanduk di sepanjang tepi pantai mengenai pelarangan membuat atau membangun bangunan di kawasan tersebut.Pemasangan spanduk yang telah berjalan sekitar dua bulan ini tertulis, pelarangan mendirikan bangunan berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 – 2031 
BALIKPAPAN
          Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
 
1     Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2     Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3     Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
 
         Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Sumber:
 
https://willydjohar.wordpress.com/2015/12/14/kota-di-indonesia-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hijau/
http://ahmadsofwan25.blogspot.co.id/2015/12/kota-yang-mulai-menerapkan-rth-30-dari.html
http://raihanthahir123.blogspot.co.id/2016/10/undang-undang-hukum-dan-pranata_6.html 

No comments:

Post a Comment

Tugas Konservasi Arsitektur

BGR kelompok 4 ...