Friday 29 September 2017

TUGAS SOFTSKILL HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


1.         DEFINISI DAN PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
 

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
  1. SISTEM ORGANISASI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN :
A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu   oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


          3.     HUBUNGAN ANTARA OWNER, KONSULTAN DAN KONTRAKTOR

Hubungan kerja/koordinasi dalam pengelolaan proyek sangatlah diperlukan adanya suatu ketegasan didalam pembagian kerja sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.


·              Owner dengan Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ditunjuk oleh owner untuk mengatur kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan bernegosiasi dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai kesepakatan sehingga dibuat kontrak kerja yang berisikan tentang biaya, waktu pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.


·              Owner dengan Konsultan Perencana

Konsultan perencana ditunjuk oleh owner dan dipercaya untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner.


·              Owner dengan Kontraktor

Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.
 

·              Kontraktor dengan Konsultan Perencana

Kontraktor wajib melaksanakan pembangunan proyek tersebut dengan mengacupada desain rencana yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Jika terjadi hal-hal yang akan merubah perencanaan, maka dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana.


         4.         Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan 
      Beserta Tugas dan Kewajiban Masing-Masing

SURAT PERJANJIAN
 

TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O
 
 
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
  Alamat  : Fajar Indah AD 2/3
                  Baturan - Colomadu
                  Karanganyar
                  Phone : 08164278946

Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

II. Nama : Harry Suswanto
   Alamat  : Jl. Parang Liris Raya 14
                   Tegalrejo - Sondakan
                   Laweyan
                   Solo
                   Phone : 0816674393
                
Bertindak atas nama perusahaan CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua, 
Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan, Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
 
 
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
 
1.                   Lingkup pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
2.                   Pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak. 
 

Pasal 2
BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
 
1.                   Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2.                   Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a.                   Ketika surat perjanjian ini ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b.                  Ketika akan didilaksanakan pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng  akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c.                   Ketika akan dimulai pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d.                  Ketika akan dimulai pekerjaan pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau sebesar  Rp. 82.000.000,-
e.                  Ketika penyerahan kunci akan dibayar 5% atau sebesar Rp. 20.500.000,- 


Pasal 3
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
 
Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani kedua pihak.
 

Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN

1.                   Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat  tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.
2.                   Demikian juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. 
3.            Masa pemeliharaan (retensi) adalah selama 3 bulan, terhitung dari serah terima kunci
 

Pasal 5
 BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
 
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan dalam lampiran. 
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama. 
 
  Pasal 6
FORCE MAJEURE
 
Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak yang mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau kenaikannya akan dibicarakan oleh para pihak.

Keadaan force majeure seperti dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan oleh para pihak.
 
Pasal 7
LAIN-LAIN
 
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


____________________                                                        HARRY SUSWANTO 
Pemilik                                                                                    



Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat

Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa pekerjaan pembangunan kios dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal 20 Juni 2011.

Untuk tahap pertama adalah pembersihan lokasi, dilanjutkan pembangunan secara keseluruhan, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya idul fitri (lebaran tanggal 30 – 31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya libur 7 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H.

Bersama surat ini juga kami lampirkan surat perjanjian, beserta gambar dan Specifikasi bahan yang akan dipakai, semua rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman termin, kami ada rekening di Bank BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149, atas nama Harry Suswanto.  

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Solo, 15 Juni 2011

HARRY SUSWANTO


          5.    Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
  1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

         6.     UNDANG-UNDANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
 

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
 
      1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
 
 
Bab 1
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
 
Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
 
Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
 
Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
 
Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
 
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
 
Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
 
Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
 
Bab 9
 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
 
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


SUMBER :
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan.html

No comments:

Post a Comment

Tugas Konservasi Arsitektur

BGR kelompok 4 ...