1. DEFINISI DAN PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam
satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan
resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
- SISTEM ORGANISASI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN :
A. Legislatif (MPR-DPR),
pembuat produk hokum
B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
D. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
E. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
F. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
3. HUBUNGAN
ANTARA OWNER, KONSULTAN DAN KONTRAKTOR
Hubungan kerja/koordinasi dalam pengelolaan
proyek sangatlah diperlukan adanya suatu ketegasan didalam pembagian kerja
sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
·
Owner dengan Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ditunjuk oleh owner untuk mengatur
kontrak dengan kontraktor maupun konsultan. Konsultan QS akan bernegosiasi
dengan penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) untuk mencapai kesepakatan
sehingga dibuat kontrak kerja yang berisikan tentang biaya, waktu pelaksanaan,
tugas dan tanggung jawab.
·
Owner dengan Konsultan Perencana
Konsultan perencana ditunjuk oleh owner dan
dipercaya untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara
keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan
bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang
diinginkan oleh owner.
·
Owner dengan Kontraktor
Terdapat ikatan kontrak antara keduanya.
Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil
yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner.
Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera
didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika
terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.
·
Kontraktor dengan Konsultan Perencana
Kontraktor wajib melaksanakan pembangunan proyek
tersebut dengan mengacupada desain rencana yang dibuat oleh Konsultan
Perencana. Jika terjadi hal-hal yang akan merubah perencanaan, maka
dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana.
4.
Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan
Beserta Tugas dan Kewajiban Masing-Masing
SURAT PERJANJIAN
TENTANG
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. PARANGLIRIS RAYA
TEGALREJO – SONDAKAN - LAWEYAN
S O L O
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu
sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo
Sarwendah
Alamat : Fajar Indah AD
2/3
Baturan - Colomadu
Karanganyar
Phone : 08164278946
Bertindak atas nama perorangan,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,
II. Nama : Harry Suswanto
Alamat : Jl.
Parang Liris Raya 14
Tegalrejo - Sondakan
Laweyan
Solo
Phone : 0816674393
Bertindak atas nama perusahaan CV.
Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua,
Pihak Pertama telah menyetujui dan
memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan
rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan,
Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui
melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam
hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup
pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan
gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang
telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak
dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
2. Pekerjaan
pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan
spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pasal 2
BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
1. Biaya
pekerjaan ini adalah sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh
juta rupiah) atau dengan jumlah volume sesuai gambar yang telah
ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar biaya perijinan dan
pajak apabila ada).
2. Adapun
cara pembayarannya akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a. Ketika surat perjanjian
ini ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar
Rp.102.500.000,-
b. Ketika
akan didilaksanakan pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng akan
dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c. Ketika
akan dimulai pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau
sebesar Rp. 102.500.000,-
d. Ketika
akan dimulai pekerjaan pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau
sebesar Rp. 82.000.000,-
e. Ketika
penyerahan kunci akan dibayar 5% atau sebesar Rp. 20.500.000,-
Pasal 3
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi
desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan
biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani
kedua pihak.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN
1. Masa
pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan
berakhir paling lambat tanggal 20 Desember 2011 atau
selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya
secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila
belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari
jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan
dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah
harga kontrak.
2. Demikian
juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda
sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap
hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai
termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu)
minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3.
Masa pemeliharaan (retensi) adalah selama 3 bulan, terhitung dari serah terima
kunci
Pasal 5
BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar
serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan
tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada
bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan
dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari
Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih
jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya
keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama,
besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak
Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
Yang dimaksud dengan force majeure
dalam Perjanjian ini adalah hal-hal diluar kemampuan Kedua Belah Pihak yang
mengakibatkan tidak terlaksananya Isi Perjanjian ini seperti; bencana alam
(banjir, gempa bumi, angin topan, petir), huru hara, kebakaran yang diakibatkan
oleh tetangga, perang atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam
bidang moneter (seperti kenaikan BBM, dan lain-lain) maka eskalasi atau kenaikannya
akan dibicarakan oleh para pihak.
Keadaan force majeure seperti
dimaksud pada ayat diatas, tidak dapat menjadi alasan PIHAK PERTAMA untuk
pembatalan Perjanjian ini dan untuk kelanjutan pembangunanya akan dibicarakan
oleh para pihak.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat
perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
____________________
HARRY SUSWANTO
Pemilik
Kepada Yth,
Mba’ Titik
Di tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami beritahukan bahwa
pekerjaan pembangunan kios dan kos-kosan di Tegalrejo, akan kami mulai tanggal
20 Juni 2011.
Untuk tahap pertama adalah
pembersihan lokasi, dilanjutkan pembangunan secara keseluruhan, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa karena pekerjaan ini nantinya ketemu hari raya
idul fitri (lebaran tanggal 30 – 31 Agustus 2011) maka kami dan tenaga biasanya
libur 7 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H.
Bersama surat ini juga kami
lampirkan surat perjanjian, beserta gambar dan Specifikasi bahan yang
akan dipakai, semua rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Sedangkan untuk pengiriman termin,
kami ada rekening di Bank BCA dengan nomor rekening : 165 – 130 8149, atas nama
Harry Suswanto.
Demikian atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Solo, 15 Juni 2011
HARRY SUSWANTO
5. Hukum
Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
- Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama
adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
- SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material
untuk proses pembangunan.
- Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek
pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
- Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam
proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
6. UNDANG-UNDANG HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG
NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 1
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan
merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri,
keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain
:
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di
bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
SUMBER :
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan.html
No comments:
Post a Comment