Wednesday 22 March 2017

Peraturan Pembangunan Di INDONESIA

PERATURAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

           Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia , adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.


           Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan diIndonesia. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang sebelumnya disebut dengan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : “Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan”
Landasan Filosofis:
  • Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
  • Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
  • Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
  • Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan.
Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan Penganggaran:

  • Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  • Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
  • Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010 ;
  • Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  • Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  • Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan  Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
  
UU No.24 Th.1992 Tentang Tata Ruang
            UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
 
UU No.4 Th.1992 Tentang Pemukiman
 
            Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi serta berlandaskan pancasila, peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. 

Berikut ini adalah penjelasan singkat undang – undang tersebut tiap bab-nya.
  • Bab kesatu, ketentuan (pasal 1dan 2), dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
  • Bab kedua, asas dan tujuan (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
  • Bab ketiga, perumahan ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan – aturan  tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
  • Bab keempat, permukiman (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
  • Bab kelima, peran serta masyarakat (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yangg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
  • Bab keenam, pembinaan (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
  • Bab ketujuh, ketentuan pidana (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan – peraturan di atas.
  • Bab kedelapan, ketentuan lain lain (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal – pasal di atas.f


            Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. 
Proses Perencanaan: 


  1. Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
  2. Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
  3. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
  4. Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:

  1. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
  2. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  3. SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:

  1. Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004):

  1.  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)  
  2.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional) 
  3.   Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL 
  4.   Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres 
  5.   Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL 

Terdapat kendala perencanaan dan penganggaran secara umum dan spesifik. Kendala umum, yaitu:


  1. Lemahnya koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi sehingga tidak tepat sasaran.
  2. Lemahnya keterkaitan proses perencanaan, proses penganggaran dan proses politik dalam menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi dokumen anggaran.
  3. Kurangnya keterlibatan masyarakat warga (civil society).
  4. Lemahnya sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian (safeguarding).
  5. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  6. Ketergantungan pada sumberdana dari donor dan lembaga internasional.

Permasalahan (Spesifik ) dalam perencanaan dan penganggaran, adalah: 
  1. Permasalahan yang terkait dengan struktur program dan kegiatan perencanaan dan penganggaran antara lain adalah:
  • Pelaksanaan (operasional) perencanaan yang diwujudkan dalam bentuk program, cenderung disusun dengan pendekatan input based.
  • Program digunakan oleh beberapa Kementerian Negara/Lembaga.
  • Program memiliki tingkatan kinerja yang terlalu luas.
  • Program memiliki tingkatan yang sama atau lebih rendah dibandingkan kegiatan. Masih ditemui adanya beberapa keluaran yang tidak berkaitan dengan pencapaian kinerja.
      2. Permasalahan yang terkait dengan tidak sinerginya perencanaan pusat,   perencanaan sektoral dan   
              daerah.
  • Pembangunan nasional (makro) semata-mata agregasi (gabungan) atas pembangunan-pembangunan daerah/wilayah atau bahkan sekedar gabungan pembangunan antar sektor semata.
  • Pembangunan nasional adalah hasil sinergi berbagai bentuk keterkaitan (linkages), baik keterkaitan spasial (spatial linkages atau regional linkages), keterkaitan sektoral (sectoral linkages) dan keterkaitan institusional (institutional  linkages).

        3. Perubahan lingkungan strategis nasional dan internasional yang perlu diperhatikan antara lain: 

  • Demokratisasi, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat
  • Otonomi Daerah, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu sinkron dan sinergis antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten
  • Globalisasi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu mengantisipasi kepentingan nasional dalam kancah persaingan global
  • Perkembangan Teknologi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat

Tantangan Perencanaan Pembangunan:

  • Menghadapi dinamika perubahan serta kompleksitas permasalahan pembangunan nasional tersebut di atas, maka SPPN dituntut untuk mampu:
  • Mengalokasikan sumberdaya pembangunan kedalam kegiatan-kegiatan melalui kelembagaan-kelembagaan dalam konteks untuk mencapai masa depan yang diinginkan;
  • Fleksible dengan horizon perencanaan yang ditetapkan, sehingga tidak terlalu kaku dengan penerapan konsep pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang;
  • Memperluas dan mendiseminasikan kemampuan perencanaan ke seluruh lapisan masyarakat.

         Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Jadi Musrenbang adalah : 

  • Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah
  • Forum pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, forum SKPD, kabupaten/kota, provinsi, dan regional sampai tingkat nasional
  • Diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
 
Juknis Musrenbang 2007, dibagi ke dalam bagian/tahapan penyelenggaraan proses Musrenbang:
  1.     Musrenbang Desa/Kelurahan
  2.     Musrenbang Kecamatan
  3.     Forum SKPD Kabupaten/Kota
  4.     Musrenbang Kabupaten/Kota
  5.     Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
  6.     Forum SKPD Provinsi
  7.     Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
  8.     Musrenbang Provinsi 
  9.     Pasca Musrenbang Provinsi 
  10.     Musrenbang Nasional 
 
Pengendalian Pelaksanaan Rencana :

 

  • Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  • Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
  • Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
  • Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
  • Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
  • Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
  • Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
  • Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor  25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), paparan Direktorat Otonomi Daerah, Kedeputian Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disampaikan pada : Bimbingan Teknis Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2011, Hotel Dana Dariza-Cipanas, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat 9-10 Februari 2011.
 Sumber:

http://cintyatripusparinibs.wordpress.com/2012/10/14/tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://fdanbdanp.blogspot.com/2013/02/uu-nomor-4-tahun-1992-tentang-perumahan.html
https://andrewjovian18.wordpress.com/2015/01/08/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan-nasional/ 
https://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan 

No comments:

Post a Comment

Tugas Konservasi Arsitektur

BGR kelompok 4 ...