ISD 4 (warga negera dan negara)
Hukum, Negara dan Pemerintahan
-
Hukum
- Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
- Sifat Hukum
- Mengatur Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
- Memaksa Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
- Ciri-ciri Hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
- Sumber-sumber Hukum
- Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi
merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
- Sumber hukum formil :
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
- Pembagian Hukum
- Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu
peraturan perundang-undangan
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
- Hukum Menurut Sumbernya
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber
isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
- Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –
larangan
- Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
-
Negara
- Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- 2 Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
- Sifat-sifat Negara
- Sifat memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada
tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
- Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
- Sifat totalitas Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
- 2 Bentuk Negara
- Negara Kesatuan, dan
- Negara Serikat
- Unsur-unsur Negara
- Penduduk Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
- Wilayah Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan
juga laut*.
- Pemerintah Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
- Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-
Pemerintahan
- Pengertian Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang
harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah
selama menjalankan tugas.masa
jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm
kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn
belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan
dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
- Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Warga Negara dan Negara
Warga Negara
- Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
- Kriteria Menjadi Warga Negara
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
- Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
- Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena
orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
- Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah
layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang
berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu
negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan
bersatu (le desir de’etre ansemble).
- Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang
merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
- UUD (konstitusi)
- pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
- Pasal UUD 1945 tentang warga negara
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
- Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
- Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan
yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran
pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
SUMBER :
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-pembagian-hukum.html http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html http://anjuntadibgt40.blogspot.com/2010/12/pengertian-negarasifat-sifat-negara-dan.html http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan.html http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia https://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/ http://sherlygreenlee.blogspot.com/2011/04/hak-kewajiban-warga-negara-serta-pasal.html
BGR kelompok 4 ...
No comments:
Post a Comment